Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian, Fungsi dan Peran dari Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan lembaga keuangan tertua di Indonesia yang berdiri sejak era penjajahan Belanda. Berbeda dengan lembaga atau badan usaha lainnya, koperasi memegang prinsip kekeluargaan dan gotong royong, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Lebih lanjut mengenai pengertian, fungsi dan peran dari Koperasi Simpan Pinjam, akan dibahas dalam artikel ini.

Sebagai badan usaha yang pro rakyat, prinsip dasar koperasi tercantum dalam UU No.17 tahun 2012. Para pengurus yang menjalankan tugasnya pun diperoleh berdasarkan pemilihan dalam rapat anggota.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Meski berbentuk lembaga keuangan, KSP tidak sama dengan bank. KSP merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan, bersifat terbuka atau sukarela, serta dikelola secara mandiri dan demokratis.

Kekuasaan tertinggi dalam lembaga ini ada di Rapat Anggota Tahunan (RAT). Setiap anggota akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahun dengan porsi sesuai kontribusinya terhadap lembaga.

Berikut ini beberapa modal koperasi dalam menjalankan usahanya.

1. Simpanan pokok
Jenis simpanan ini dibayarkan oleh setiap anggota koperasi saat pertama kali bergabung dan hanya dibayarkan satu kali saja.
2. Simpanan wajib
Sesuai namanya, simpanan ini bersifat wajib dan harus dibayarkan setiap anggota setiap bulan.
3. Simpanan sukarela
Setiap anggota berhak memiliki simpanan sukarela dengan jumlah dan waktu pembayaran yang tidak ditentukan.
4. Dana cadangan
Dana ini merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan pada anggota dan digunakan sebagai modal koperasi.
5. Modal pinjaman
Yaitu dana pinjaman dari pihak lain, contohnya bank.
6. Hibah atau donasi
Modal yang diperoleh secara cuma-cuma dari pihak lain.

Demi menjaga roda ekonomi dan memberikan manfaat terhadap anggota, KSP berupaya memberikan pinjaman kepada anggota maupun pihak lain sesuai mekanisme yang sudah ditentukan.


Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Bidang usaha KSP memiliki beberapa fungsi secara umum, diantaranya sebagai berikut.
1. Pengumpulan dana dari anggota, baik berupa simpanan maupun tabungan;
2. Pemberian bantuan pinjaman kepada anggota maupun calon anggota;
3. Tambahan modal bagi anggota maupun calon anggota;
4. Pelayanan pembelian dan penjualan barang secara tunai maupun kredit.

Mulanya, setiap layanan tersebut hanya diberikan oleh koperasi pada anggotanya saja. Namun, seiring perkembangan, KSP bersedia melayani non anggota, asalkan berstatus sebagai calon anggota.

Adapun syarat-syarat menjadi anggota koperasi yaitu :

1. Berstatus WNI;
2. Keanggotaan bersifat perseorangan, bukan badan hukum;
3. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Menyetujui AD, ART, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi.

Setelah menjadi anggota koperasi, maka siapapun berhak melakukan berbagai transaksi atau menikmati produk Koperasi Simpan Pinjam, termasuk mengajukan pinjaman. 

Sebelumnya, lengkapi syarat-syarat pengajuan pinjaman berikut ini.

1. Berstatus anggota atau calon anggota;
2. Mengisi formulir pinjaman;
3. Menyerahkan dokumen-dokumen penting berupa fotokopi kartu identitas, KK, rekening listrik, slip gaji, dan dokumen atau barang jaminan.

Setiap nasabah yang mengajukan pinjaman, pasti akan mendapatkan penjelasan terkait bunga, akad, dan tenor atau jangka waktu pinjamannya. Oleh karena itu, silahkan pahami dan perhatikan dengan seksama.

Peran Koperasi Simpan Pinjam
Peran dan manfaat Koperasi Simpan Pinjam pastinya sangat membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam waktu mendesak. Selain itu, KSP juga memiliki peran untuk memperkuat ekonomi anggota, diantaranya :
1. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota melalui penyaluran dana kredit;
2. Penetapan bunga ringan;
3. Pembagian SHU;
4. Pengelolaan dana simpanan dan tabungan anggota;

Beberapa contoh Koperasi Simpan Pinjam yang banyak ditemui di tengah masyarakat yaitu KUD, Kospin Jasa, KPS, dan sebagainya.

Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian, fungsi dan peran dari Koperasi Simpan Pinjam secara umum. Semoga bisa menambah pengetahuan Anda tentang KSP ya!